DPR Sahkan Tujuh RUU Provinsi jadi UU, Apa Kabar RUU Provinsi Kepulauan Maluku?
BERITABETA.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU dari tujuh Provinsi dibahas secara cepat oleh DPR RI. Tujuh RUU tersebut secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), oleh DPR RI melalui rapat paripurna di parlemen Senayan Jakarta Selasa, (15/2/2022).
Tujuh UU tersebut masing-masing, UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," ucap Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri dan menyampaikan sambutan pada pengesahan tujuh UU tersebut.
Tito mengapresiasi berbagai pihak yang dianggap telah bekerja efektif dan penuh dedikasi, sehingga mampu merampungkan tujuh RUU kemudian disahkan menjadi UU.
"Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," tuturnya.
Menurut Tito, tujuh UU provinsi ini bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama, sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Misalnya saja, kata dia, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat atau RIS.
"Aspirasi dari semua kepala daerah, para tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," tukasnya.
Mantan kapolri ini mengatakan, dengan disahkannya tujuh UU dimaksud, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Tak hanya itu, kata dia, UU ini pun akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah. Misalnya Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.
Akibatnya, kata Mendagri, dua kabupaten hasil pemekaran tersebut, tidak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.
"Ada kabupaten baru misalnya Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU tak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan," imbuhnya.
Tito mengapresiasi inisiatif DPR RI yang cepat merespons kebutuhan, dan aspirasi masyarakat pada tujuh provinsi itu. Hal tersebut direspons oleh pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.
Meski begitu, dengan pembahasan yang cepat di DPR RI dianggap tidak terlepas dari pelibatan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
"Ini mungkin salah satu produk [tujuh UU] yang cepat dibahas. Saya kira ini adalah prestasi tersendiri DPR RI. ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," katanya.
Diketahui, khusus untuk Provinsi Maluku pernah mengusulkan RUU tentang Provinsi Kepulauan. Namun kabar mengenai RUU Provinsi Kepulauan Maluku tersebut sudah tdak terdengar.
Apesnya lagi, sampai detik ini parlemen DPR RI belum juga mengesahakan [usulan RUU Provinsi Kepulauan] tersebut menjadi UU. (BB)
Editor : Redaksi