BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur Jalan Rambatu – Manusa Kecamatamn Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual, hingga kini pengusutannya masih bergulir di Kejati Maluku.

Meskipun berbagai data serta keterangan pihak terkait yang dapat dijadikab sebagai bukti formula sudah dikantongi oleh tim penyelidik Kejati Maluku, namun status hukum dua kasus ini masih berkutat di penyelidikan.

Publik mewanti-wanti penanganan duo kasus dugaan tipikor tersebut, bakal bernasib sama dengan beberapa kasus dugaan tipikor yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, namun endingnya ditutup dengan dalih yang dianggap kurang rasional.

Pegiat Antikorupsi yang juga Sekretaris Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), Idham Sangadji, mengingatkan KejatI Maluku agar bersikap transparan.

Ia merujuk penanganan beberapa kasus dugaan tipikor yang semula geliat diusut oleh tim penyelidik Adhyaksa Maluku, tetapi kemudian dihentikan.

“Musuh bangs aini termasuk Maluku adalah korupsi. Ini yang harus tertanam pada jiwa aparatur Kejaksaan di Maluku. Setiap penanganan kasus dugaan korupsi mestinya dilakukan secara transparan. Utamanya jaksa harus jujur dan adil. Penyelesaian kasus dugaan tipikor jangan ada intervensi dari siapapun,” tegas Idham kepada wartawan Selasa, (15/02/2022).

Menurut Idham, kasus dugaan korupsi proyek jalan Rambatu Kabupaten SBB, dan pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tersebut, berbagai bahan mulai data serta keterangan para pihak terkait sudah diperoleh tim penyelidik.

Idham mendorong tim penyeldik Kejati Maluku segera menyelesaikan proses penyelidikan, kemudian menaikkan status dua kasus itu ke fase penyidikan.

“Jangan mengulur waktu seperti beberapa kasus sebelumnya. Kalau awalnya gencar ditangani, ujung-ujungnya jangan dihentikan dengan alasan yang tidak rasional,” kritiknya.

Ingat, lanjut Idham, pengembalian kerugian negara bukan berarti menggugurkan unsur pidana setiap kasus atau perkara yang ditangani oleh aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku.

Sebaliknya, kata dia, kasus atau perkara dugaan tipikor proyek jalan Rambatu-Manusa Kabupaten SBB, dan pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual ini, patut diproses hingga ada putusan di pengadilan.

“Apalagi dua kasus ini pihak Kejati Maluku sendiri yang sudah turun ke lokasi. nah dengan bukti formula yang sudah diperoleh tersebut, setidaknya dua kasus tersebut segera di naikkan statusnya ke penyidikan,” pintanya.

Diketahui, proyek jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol sepanjang 24 kilometer tahun anggran 2018 senilai Rp31 miliar dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi tak kunjung tuntas.

Dugaan penyelewengan terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Musababnya, anggaran sudah cair, sialnya pelaksana proyek justru belum menyelesaikan pekerjaannya alias proyeknya dibiarkan terbengkalai.

Indikasi penyimpangan dalam pengerjaan infrstruktur jalan Rambatu -- Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB ini, masalahnya tengah digali dan didalami oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Sebab, sebagian fisik pada ruas atau sisi jalan tersebut beberapa waktu lalu telah rusak. Sialnya anggaran sudah cair 100 persen.

Sementara kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual, pihak Kejati Maluku menyebut alokasi anggaran untuk lahan dimaksud pembayarannya dilakukan tiga tahap.

Yaitu pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan lahan ini sebesar Rp4,8 Miliar.

Soal indikasi penyimpangan pada pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tersebut, masih dirahasiakan oleh pihak Kejati Maluku.

Dari proses penyelidikan dua kasus tersebut, disamping jaksa telah mengumpulkan data-data, mereka juga sudah meminta keterangan atau memeriksa puluhan orang atau pihak terkait yang mengetahui duo kasus dugaan tipikor tersebut. (BB)

 

 

Editor : Redaksi