Kasus Proyek Jalan Rambatu Rp31 Miliar, tidak Menutup Kemungkinan ada Tersangka Baru
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gambling oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.
Konon, proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, kontraktor hanya bertugas melakukan pembongkaran lahan kemudian ditambal dengan sirtu, tanpa aspal.
Tim penyelidik diberikan waktu untuk bekerja selama 30 hari, atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada Januari 2022. Meski begitu, pengusutan kasus pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer itu justru saat ini tersendat di meja tim Kejati Maluku. Padahal, puluhan orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa.
Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.
perilaku korupsi adalah perilaku yang buruk. Sehingga harus mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena akan merusak mental masa depan generasi bangsa.
Publik mewanti-wanti penanganan duo kasus dugaan tipikor tersebut, bakal bernasib sama dengan beberapa kasus dugaan tipikor yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, namun endingnya ditutup dengan dalih yang dianggap kurang rasional.
Sejak Januari hingga Februari 2022, puluhan orang telah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik mengenai dugaan tipikor proyek pembangunan Jalan Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, dan pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 senilai Rp4,8 miliar.
Sejumlah fakta di balik dugaan kejahatan atau penyimpangan pada pekerjaan jalan sepanjang 24 kilometer di Kabupaten SBB masih digali oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Hal serupa juga dilakukan oleh tim penyelidik pada kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 miliar.
Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.