BERITABETA.COM, Ambon - Pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini masih bergulir di markas Korps Adhyaksa Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memeriksa tiga orang tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB, Provinsi Maluku itu.

Ada penyelewengan dan penyimpangan anggaran saat pembangunan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Pecan kemarin, Kamis (22/12/2022), Kejati Maluku telah mengumumkan tiga orang tersangka.

Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang akan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati  Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka berinisial GS, RR pihak swasta, dan JS PNS pada Dinas PUPR Kabupaten SBB, merupakan rangkaian penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu masih akan diagendakan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku,”kata Wahyudi Kareba saat diminta konfirmasinya oleh beritabeta.com Rabu, (28/12/2022).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tiga tersangka itu akan dilakukan tim penyidik pada awal Januari 2023.