BERITABETA.COM, Ambon – Kasus perusakan alat berat di hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] yang menyeret Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam akhirnya tuntas sudah.

Upaya jaksa di Kejaksaan Negeri [Kejari] SBT untuk menyeret kedua pemuda ini ke jeruji besi, pun kembali kandas. Setelah kasasi yang diajukan jaksa atas putusan  Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Putusan MA ini ibarat kado Natal dan Tahun Baru untuk kedua klien kami. Baik Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam, mereka dianggap sebagai pahlawan dan ini dibuktikan dengan penolakan kasasi oleh MA,” kata Yustin Tuny, SH kuasa hokum kedua pemuda itu.

Yustin menjelaskan, PN Dataran Hunimoa yang mengadili perkara atas nama Kalep Yamarua dan Stvenus Ahwalam telah menjatuhkan putusan nomor : 34/Pid.B/2021/Dth tanggal 25 November 2021.

Namun putusan itu oleh  JPU ditanggapi dengan pengajuan kasasi sehingga JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. 

Ternyata Banding JPU pada Kejaksaan Seram Bagian Timur ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk penjarakan ke dua pahlawan adat Sabuai juga kandas.

“Pengadilan Tinggi Ambon jga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Nomor: 12/PID/2022/PT.AMB Tanggal 14 Februari 2022,” katanya. 

Pasca putusan PN Ambon itu, JPU kembali mangajukan kasasi ke MA dan ternyata upaya itu kembali kandas.

“Permohonan kasasi yang disampikan juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Kasasi Nomor: 757/K/PID/2022,” tandas Yustin.

Yustin mengaku, keberhasilan kasus yang ditangani didasarkan pada kerja keras semua pihak.

“Ucapan terima kasih kepada teman-teman aktivis, politisi, tokoh adat, tokoh masyarakat di Kabupaten SBT yang telah berpartisipasi, baik  secara langsung dan tidak dalam merespons kasus ini,” ucap Tuny.

Seperti diketahui, Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, divonis 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, pada Kamis 25 November 2021.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai meski ada pengrusakan terhadap alat berat milik CV SBM, namun kendaraan tersebut masih dapat berfungsi dengan baik, dan kaca yang pecah telah diganti.

Hakim ketua Teopilus Patiung, anggota Jefry Roni Sitompul dan Heri Setiawan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan kepada kedua terdakwa masing-masing Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KHUP tentang Pengrusakan Barang dan Kekerasan Bersama Terhadap Barang.

"Menimbang kondisi alat berat tiga kendaraan hanya mengalami kerusakan kaca pecah bagian depan dan belakang serta samping, meskipun sudah tidak utuh dan tidak dapat digunakan lagi, namun dapat diperbaiki," ujar Patiung saat membaca vonis itu.

Ia menjelaskan kedua terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 6 bulan penjara. Jika para terdakwa melakukan tindak pidana apapun selama rentang waktu 6 bulan setelah inkrah mereka otomatis langsung menjalani 6 bulan penjara.

Vonis itu terhadap warga pembela hutan adat di Gunung Ahwale, Desa Sabuai itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sedangkan Khaleb dan Stefanus dijerat JPU dengan pasal 170 KUHP dan 406 KHUP tentang Pengrusakan Barang dan Kekerasan Bersama Terhadap Barang dengan ancaman pidana 8 tahun Penjara (*)

Editor : Redaksi