BERITABETA.COM, Ambon - Pengadilan Tinggi [PT] Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap dua terdakwa Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam Tanggal 25 November 2021.

Putusan ini sekaligus mengabaikan upaya banding yang diajukan  Jaksa Penuntut Umum [JPU] terhadap perkara nomor: 34/Pit.B/2021 ke PT  Ambon.  

Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam merupakan dua terdakwa yang diadili Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, terkait kasus perlawanan atas tindakan illegal loging dengan melakukan pengerusakan alat berat di Hutan Sabuai.

Keputusan ini dibenarkan Yustin Tuny selaku Kuasa Hukum dari Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam. Dalam keterangannya kepada beritabeta.com, Yustin menjelaskan pihaknya telah mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang disampaikan oleh JPU dalam kasus ini.

"Tepat hari Jumat  25 Februari 2022 saya menerima relis pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 12/Pid/2022/PT. Amb. Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Tanggal 25 November 2021 Nomor:  34/Pit.B/2021/PN. Dth," kata Yustin di Ambon, Selasa (1/3/2022).

Ia menjelaskan,  meskipun Pengadilan Tinggi Ambon telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berhak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.  

“Ya Jaksa Penuntut Umum punyai hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Aagung RI di Jakarta, tapi kalau kasus ini jaksa mengajukan kasasi, memang luar biasa dan kasus ini tergolong kasus yang sangat seksi” kata Yustin Tuny.

Seperti diketahui, 2 pahalawan adat Desa Sabuai ini ditetapkan sebagai tersangka sampai disidangkan, karena melakukan perlawanan terhadap pelaku ilegal loging di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur yang dilakukan oleh  CV Sumber Berkat Makmur (SBM).

Yustin mengaku, meskipun langkah-langkah persuasip hingga laporan polisi telah disampikan, namun  CV CV SBM, perusahan yang melakukan eksploitasi hasil hutan di Sabuai tindak tunduk dan patuh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan.

CV BSM ini bahkan melakukan perlawanan terhadap langka-langkah tersebut,  sehingga terjadilah pengrusakan alat berat yang dilakukan warga sebagai  upaya mencari keadilan.

Atas tindakan itu, Kepolisian Polres Seram Bagian Timur, menetapkan 2 warga adat Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam sebagai tersangka. 

Dua warga adat ini  tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 406 ayat (1) KUH Pidana.

Atas kasus ini Pengadilan Negeri [PN] Dataran Hunimua akhirnya  memvonis Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga Desa Sabuai, dengan hukuman 6 bulan percobaan, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 bulan penjara (BB)

Editor : Redaksi