BERITABETA.COM, Bula – Kasus pembalakan liar (illegal logging), disertai pengrusakan hutan adat desa/negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, oleh CV. Sumber Berkat Makmur, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Hunimua di Bula, Kabupaten SBT, Selasa (03/08/2021) lalu, telah menghukum terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), selama dua tahun penjara.

Namun hukuman itu tampak belum memberi kepuasan terhadap masyarakat adat desa Sabuai. Mereka menagnggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dan putusan majelis hakim, sama-sama tidak adil.

Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).

Terlapor dalam hal ini Julivia M. Selano,SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dilaporkan ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan Agung RI.

Mereka menganggap, tuntutan JPU terhadap terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM, tidak sebanding dengan perbuatan bersangkutan.

Pelapor menilai tuntutan hukuman 1 Tahun 2 bulan yang disampaikan JPU Julivia M. Selano,SH, sangat bertolak belakang dengan perbuatan pelaku (Yongki).