Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah sampai ke Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
Koruptor dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dishut Kabupaten Buru Selatan senilai Rp2,1 miliar ini sebelumnya kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa. Ia melarikan diri selama empat tahun.
Tiba di Ambon tersangka dalam posisi tangan diborgol berpadu rompi merah. Dia kemudian digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 menyebutkan perbuatan para tersangka telah merugikan negara dalam tahun berjalan kurang lebih Rp4,7 Triliun.
Dengan prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap memantik koruptor kalap alias marah.
Kejagung menilai masalah munculnya dugaan tipikor itu terjadi pada 2019. Di mana saat itu terjadi lonjakan kredit macet atau NPL pada LPEI sebesar 23,39%.
Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Tim Penyidik Kejagung masih akan melakukan penyitaan aset dari para tersangka dalam perkara ini untuk menutupi nilai kerugian keuangan negara yang dikorupsi.
Pria 39 tahun ini telah buron selama 7 tahun (2014-2021). Dia berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa 09 Maret 2021 pukul 13:20 WITA.
ksekusi terhadap dua terdakwa dalam kasus penangan pemenuhan standar Runway Strip Bandara Banda Naira tahun 2014, Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda, menuai sorotan kuasa hukum.