Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Soroti Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Bandara Banda Naira
BERITABETA.COM, Ambon – Eksekusi terhadap dua terdakwa dalam kasus penangan pemenuhan standar Runway Strip Bandara Banda Naira tahun 2014, Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda, menuai sorotan kuasa hukum.
Yustin Tuny, SH selaku kuasa hukum dari Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy mengatakan, kedua terdakwa telah dieksekusi untuk menjalankan masa hukuman selama 4.6 tahun. Namun, proses hukumnya itu diragukan, menyusul kinerja Kejari Ambon Cabang Banda pernah dilaporkan ke Kejagung RI.
“Ini kasus seksi di Maluku. Namun, Kajari Ambon Cabang Banda berinisial JO dan penyidiknya HT sempat kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan ke Kantor Staf Presiden RI di Jakarta. Dan penanganan kasus ini menjadi sorotan,” tandas Tuny dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Kamis (3/12/2020) malam.
Atas kondisi ini, Yustin Tuny mengaku pihaknya pernah meminta agar kasus Bandara Banda Naira, ini dibuka kembali. Alasannya, terdapat fakta hukum berupa keterlibatan pihak lain yang harus bertanggugjawab penuh terhadap pekerjaan tersebut.
Ironisnya, kata Tuny, pihaknya yang diduga kuat terlibat itu, tidak dijadikan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon Cabang Banda. Kejari hanya menetapkan kliennya Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.
“Sesuai fakta hukum, ada dugaan keterlibatan pihak lain yang sengaja dilindungi oleh oknum Jaksa JO dan HT,” bebernya.
Lalu siapa mereka yang diduga terlibat? Yustin membeberkan beberapa nama yang dinilai berperan dalam proyek tersebut. Mereka masing-masing, Welmon Rikumahu selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, Petrus Marina, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusmin Djalal selaku Bendahara Proyek.
Kemudian, Norberta Rerebulan, selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) dan Sutoyo,ST.MT selaku Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas).
Menurut Yustin, fakta hukum sebagaimana disebutkan di atas telah dilaporkan ke Kejaksaan Angung RI di Jakarta. Laporan Pengacara Yustin Tuny telah diresponi oleh Kejaksaan Agung dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku serta Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda.
Yustin Tuny mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh Bagian Pengawan Kejaksaan Tinggi Maluku serta Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Ambon Cabang Banda terkait permintaan untuk dibuka kembali kasus Bandar udara Banda Naira.
Hanya saja, kata Yustin, sampai kedua klienya dieksekusi oleh Kejari Ambon Cabang Banda pihak-pihak yang berperan aktif itu, tidak satu orang pun yang dijadikan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon Cabang Banda.
”Alasan ini yang membuat kami ragu. Dan sangat beralasan bila kami meragukan kinerja Kejari Ambon Cabang Banda,” tandasnya.
Menyikapi hal ini, Yustin memastikan pihaknya dalam waktu dekat ini akan kembali melaporkan perkambangan penangan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI sebagimana laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Dalam waktu dekat, laporan kami akan kembali kami layangkan,” tegasnya (BB-DIO)