BERITABETA.COM, Ambon - Dion Pongkor SH, dkk selaku Penasihat Hukum Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan, membacakan Nota Pembelaan dalam persidangan yang diketuai oleh  Zulkarnain Faizal SH.

“Menyatakan Terdakwa Tagop tidak terbukti bersalah dan memohon untuk membebaskan Terdakwa Tagop dari seluruh Dakwaan. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya” ujar Dion dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/10/2022)

Dion Pongkor menilai berdasarkan seluruh proses pembuktian perkara, Terdakwa Tagop tidak terbukti menerima suap dari Ivana Kwelju (Direktur PT Vidi Citra Kencana).

Ia menegaskan, tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan penyerahan uang kepada Terdakwa, selain itu dalam persidangan Saksi Ivana Kwelju telah mengakui bahwa pemberian sejumlah uang kepada Saksi Johny Rynhard Kasman sama sekali tidak dimaksudkan agar Terdakwa Tagop memberikan proyek.

Mengenai gratifikasi, Dion menyampaikan berdasarkan sidang pembuktian telah terungkap bahwa saksi-saksi yang dituduhkan sebagai pemberi gratifikasi ternyata memberikan keterangan berdasarkan arahan Penyidik, bahkan ada saksi yang diarahkan Penyidik untuk membuat surat pernyataan seolah-olah Terdakwa memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan Terdakwa.

Keterangan dan surat pernyataan tersebut seluruhnya telah dicabut di muka persidangan. Mengenai barang bukti berupa seluruh aset yang disita tim penyidik KPK, sesuai fakta sidang terbukti seluruhnya berasal dari usaha yang sah dan harus dikembalikan kepada terdakwa.

Sekadar tahu saja, setelah agenda pembelaan tim penasehat hukum (PH) terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa, agenda sidang berikutnya adalah putusan majelis hakim atas terdakwa.

Majelis hakim Nanang Zulkarnain Faizal dkk, mengagendakan sidang tersebut pada 27 Oktober mendatang.

Di ujung persidangan kemarin, hakim ketua Nanang Zulkarnain Faizal, didampingi hakim adhoc Yeny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine, meminta tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho menyikapi nota pembelaan Dion Pongkar dkk.

"Bukan dipaksakan atau akal-akalan, oleh karena itu kami tetap pada tuntutan (10 tahun, atas terdakwa Tagop Soulissa)" kata Taufiq Ibnugroho.