Menurut tim JPU KPK itu, tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sudah tepat. Namun dalam nota pembelaan Tim penasehat hukum terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop S Soulissa, tim menyebutkan, terdakwa tidak pernah mengarahkan PPK Joseph Hungan, memenangkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju.

"Silahkan ikut tender, nanti ikut pak Jefry saja," ujar Dion menirukan kata-kata Terdakwa.

Dan hal itu, juga sudah dibuktikan dari keterangan saksi PPK di persidangan.

Jhony Rynhard Kasman sendiri dituntut oleh pihak KPK karena menerima transferan dana dari sejumlah rekanan melalui rekening banknya untuk diteruskan kepada Tagop Soulisa.

Sementara dalam persidangan uang-uang tersebut terbukti merupakan transaksi pribadi antara Johny Rynhard Kasman dengan para kontraktor yang merupakan teman lama Johny Rynhard Kasman.

Dalam sidang Pembacaan Surat Tuntutan sebelumnya, JPU KPK  menuntut Tagop hukuman penjara 10 tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar itu. 

Selain itu Tagop dituntut denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.

Bukan saja itu terdakwa Tagop juga dituntut hukuman tambahan sesuai pasal 12 B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor berupa pencabutan haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara 20 bulan terhadap Ivana Kwelju karena terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, pada tahun 2015.

Terdakwa Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana itu juga dihukum denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.