Menurut majelis terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp200 juta pada tanggal 15 Februari 2015 dan Rp200 juta lagi tanggal 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulissa melalui nomor rekening bank milik terdakwa Johny Ryanhard Kasman.

Pemberian suap tersebut dilakukan terdakwa atas permintaan Tagop melalui saksi Tiong terkit DAK tahun anggaran 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namrole.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho, yaitu 2 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp85 juta subsider empat bulan kurungan atas Ivana.

Namun menurut pihak tim penasehat hukum Tagop Soulissa, klien mereka tidak bisa dikenakan pasal 55 KUHAP karena Tagop tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek jalan Kota Namrole dan tidak ada kesepakatan pemberian proyek antara Tagop dengan Ivana Kwelju maupun Tiong.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan saksi ahli Prof Salmon Nirahua yang menyatakan sebagai Bupati, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa tidak punya kewenangan administratif memberi arahan memenangkan sebuah perusahaan barang dan jasa. (*)

Editor : Redaksi