BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa Penunut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak mau menyerah. Vonis bebas majelis hakim Pemngadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ambon dilawan dengan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung RI.  

Kasasi tersebut disampaikan JPU dalam menjawab vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Tipikor pada Pn Ambon dalam sidang yang diketuai Jeny Tulak Senin (31/01/2022).

Sidang tersebut majelis hakim membebaskan kontraktor Hartanto Hoetomo, terdakwa tindak pidana korupsi proyek Taman Kota dan Pelataran Parkir Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dari segala dakwaan/tuntutan JPU Kejati Maluku.

"Usai mempelejari putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, maka pada Selasa 8 Februari kemarin, JPU telah menyatakan kasasi terhdap vonis bebas tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (09/02/2022).

Wahyudi menuturkan, selanjutnya JPU segera menyampaikan atau memasukkan memori kasasi tersebut ke MA RI melalui kantor PN Kelas IA Ambon. “Memori kasasinya segera dimasukkan JPU,” timpalnya.

Sebelumnya sidang terbuka untuk umum digelar majelis hakim Tipikor pada PN Ambon dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Hartanto pada Senin (31/01/2022), dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Attamimi.

Dalam amar putusannya, hakim Jeny Tulak menyatakan terdakwa yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang alias DPO Kejati Maluku ini tidak bersalah.

"Berdasarkan pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitas nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan" ucap Hakim Ketua Jeny Tulak saat membacakan putusan untuk terdakwa Hartanto.

Terdakwa Hartanto Hoetomo sebelumnya dituntut dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan atau 8,6 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku.

Menurut JPU, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

Kontraktor pelaksana proyek Taman Kota Saumlak ini dinilai oleh JPU telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dipotong selama terdakaa dalam tahanan,"ucap JPU Achmad Atamimi saat membacakan tuntutan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jenny Tulak pada Senin, (17/1/2022) lalu.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa Hartanto juga dibebankan oleh JPU untuk membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti  sebesar Rp1.035.598.220,92,- [satu miliar, tiga puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh delapan ribu, dua ratus dua puluh ribu rupiah, sembilan puluh dua sen].

Tapi apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Hal yang meringankan menurut JPU, terdakwa berlaku sopan dalam sidang. Sebaliknya yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Diketahui dalam berkas dakwaan JPU menyatakan, terdakwa Hartanto ikut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, karena menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp4 miliar.

Fakta tersebut dibeberkan JPU dengan item-item pekerjaan proyek yang mana tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja atau RAB. (BB)

 

Editor: Redaksi