Tiga Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki Menunggu Sidang
BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi anggaran proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau KKT/Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, (13/07/2021).
Kini sisa satu tersangka yakni Hutomo alias Rio Pulo Mas, Kontraktor/Pelaksana Proyek, masih dalam proses penyidikan.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dimasukkan pihak Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini masing-masing, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KKT, Adrianus Sihasale alias Donny, Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas Proyek.
“Dengan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ini, selanjutnya mereka hanya menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi, kepada wartawan di Ambon, Selasa, (13/07/2021).
Ahmad mengakui, untuk Hartanto Hutomo alias Rio Pulo Mas setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaksana proyek taman kota Saumlaki itu belum diperiksa oleh penyidik.
"Perkara ini kan ada empat tersangka. Untuk pelimpahan berkas pekara baru tiga orang. Untuk tersangka Hartanto Hutomo itu belum. Sebab masih dalam penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Senin (05/07/2021), penyidik Kejati Maluku telah menahan eks Kepala Dinas PUPR KKT, Adrianus Sihasale, di Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru Keacamatan Teluk Ambon. Dia ditahan selama 20 hari.
Diketahui, dugaan tipikor proyek taman kota dan pelataran parkiran Saumlaki bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4,5 miliar.
Proyek ini ditangani PT Inti Artha Nusantara. Anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Sialnya, pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga tidak sesuai speck dan kontrak.
Dari pengembangan, tim penyidikan mengantongi bukti yang cukup, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale, Hartanto Hutomo selaku Kontraktor/Direktur PT. Inti Artha Nusantara, Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas), dan Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku pada 25 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP Maluku menemukan kerugian keuangan negara dalam proyek taman kota dan pelataran parkiran Saumlaki sebesar Rp. 1.030 Miliar. (BB-SSL)