Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Pemyidik KPK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana itu bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075,00 atau Rp1,7 Miliar.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalil tersangka belum diperiksa karena saat ini positif Covid-19 di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dimasukkan pihak Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini masing-masing, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KKT, Adrianus Sihasale alias Donny, Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas Proyek.