BERITABETA.COM, Ambon ,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Ivana Kwelju alias IK, tersangka dugaan Tipikor pemberian hadiah atau janji kepada eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2011 hingga 2016, telah lengkap.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Pemyidik KPK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana itu bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini, Kamis 28 April 2022 tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk perkara Tersangka IK. Tahap II ini dari penyidik Tim Jaksa," jelas Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis, (28/04/2022).

Ali mengaku, berkas perkara tersangka IK telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, kata dia, dengan tahap II ini, penahanan terhadap tersangka IK, tetap dilakukan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan.

"Terhitung pada 28 April 2022 hingga 17 Mei 2022. Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta," ungkapnya.

Ali menyebut, dalam interval waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa/tersangka IK ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konstruksi Perkara

Seblumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, KPK menduga pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

Tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Lalu sekitar Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tersangka TSS melalui rekening bank milik [Tersangka].

“JRK yang adalah orang kepercayaan Tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto.

Selanjutnya atau sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di Agustus 2015, lanjutnya, Tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tersangka TSS.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh Tersangka IK melalui Tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy