BERITABETA.COM, Ambon – Tim Jakas Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Kourpsi [JPU KPK] telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku tahun 2011 hingga 2016 tersebut kini hanya menunggu jadwal persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan, Ali fikri, kepada Beritabeta.com melalui telepon seluler Jumat (20/05/2022).

Ali menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana, sudah dilimpahkan oleh Tim JPU KPK ke pengadilan Tipikor pada PN Ambon sejak Kamis, (19/05/2022).

“Penahanan terdakwa saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Ambon. untuk sementara waktu ini tempat penahanan terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” timpal Ali.

Ia menerangkan, Tim JPU KPK masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa Ivana Kwelju didakwa dengan dakwaan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor,” beber Ali Fikri.

Pada perkara ini KPK telah menetapakan tiga orang tersangka. Yaitu eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman [pihak swasta], termasuk Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana.

Sementara mengenai berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS [eks Bupati Kabupaten Buru Selatan], dan Johny Rynhard Kasman alias JRK [pihak swasta], masih diproses oleh Tim Penyidik KPK.

Sebelumnya tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.     (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy