Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku tahun 2011 hingga 2016 tersebut kini hanya menunggu jadwal persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Ahmadali dan kawan-kawan menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Hengky Sirait, Pemilik Hotel Amboina, dan Feny Tjiong, pemilik penginapan Mentari Indah di Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
Paket tersebut di kirim oleh salah seorang dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman, yang mana [paket] ini akan dijemput oleh terdakwa FU.
Berdasarkan dakwaan JPU menyatakan, terdakwa ditangkap saat mengambil paket tembakau sintetis pada 12 Januari 2021.