BERITABETA.COM, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon pada Selasa (28/12/2021) mengadili Fadma alias FU, oknum perempuan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, selaku terdakwa tindak pidana narkotika.

Sidang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh majelis hakim Orpa Marthina [ketua], beranggotakan Julianty Wattimury dan Lutfi Alzagladi.

Agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum [JPU] dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Senia Pentury.

Berdasarkan amar tuntutan, JPU Senia Pentury meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa FU dengan pidana selama 9 tahun penjara.

JPU menjelaskan, terdakwa tertangkap tangan ketika menjemput paket yang berisikan pakaian dan narkoba golongan satu berupa tanaman jenis ganja seberat 4 Kilogram [Kg].

Merujuk barang bukti alias barbuk tersebut JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara," ucap JPU.

Pada persidangan ini JPU pun membeberkan kronologis awal ketika terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Maluku pada Maret 2021, di kawasan SPBU Soabali Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon sekira pukul 14:00 WIT.

Saat itu, kata JPU, Petugas BNNP Maluku menerima informasi terkait adanya sebuah paket yang mencurigakan.

Paket tersebut di kirim oleh salah seorang dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman, yang mana [paket] ini akan dijemput oleh terdakwa FU.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata JPU, petugas BNN P Maluku selanjutnya mengintai terdakwa.

“Akhirnya petugas BNNP Maluku menangkap terdakwa beserta barang bukti,” ungkap JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan [JPU], majelis hakim lalu menskorsing atau menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa FU. (BB)