BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 11 pohon ganja dalam pot yang ditemukan di hutan Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dimusnakan pihak Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Senin (25/11/2019). Siapa pemilik  belasan pohon ganja ini?, hingga kini belum diketahui alias masih misterius.

Pemusnahan dilakukan pukul 13.36 WIT di depan Mapolres P Ambon dan Pp Lease. Proses pemusnahan dihadiri Wakapolres P Ambon dan Pp Lease, Kompol. Ferry Mulyana, Kasat Narkoba, Kasat Inamas dan Kasubbag Polres.

Tanaman Narkotika jenis ganja ini ditemukan anggota Satgas BKO 711 yang bertugas di desa tersebut serta Polsek Pulau Haruku. Penanganya beralih ke Mapolres.

Dari 11 pot tanaman ganja tersebut, 5 pot telah dipanen oleh pemiliknya. Saat ini polisi masih menyelidiki siapa pemilik 11 tanaman ganja tersebut.

“Dari 11 pot tanaman ganja ini, 5 pot sudah dipanen,”kata Wakil Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Ferry Mulyana kepada wartawan sambil menunjuk ke beberapa pot yang telah di panen.

Dia menjelaskan, 11 pot ganja tersebut pertama kali ditemukan warga Desa Kabauw. Penemuan itu kemudian di laporkan kepada Anggota Satgas BKO 711 yang bertugas di desa tersebut serta Polsek Pulau Haruku.

“Hari ini kita musnakan barang bukti. Ini sebagai  komitmen kita dalam dalam memberantas Narkoba,” kata Wakapolres.

Lebih lanjut dikatakan, hingga kini Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemilik dari 11 pot lahan ganja itu. “Intinya masih kita kejar pelaku. Kami berteri makasih kepada masyarakat yang terus mendukung dalam pemberantasan narkoba,” ujar dia.( BB-DIO)