BERITABETA.COM, Ambon - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku melakukan  pemusnaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat total 10.10 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket dengan berat total 534,14 gram.

Sabu yang dimusnahkan  merupakan sisa dari jumlah barang bukti yang ditemukan pada salah satu perusahan jasa pengiriman dengan seberat 10.22 gram. Barang bukti ini kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.12 gram, sehingga sisanya adalah 10.10 gram.

"Sabu yang akan kita musnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang tersisa,”kata Kepala BNNP Provinsi Maluku, Rohmad Nursahid kepada wartawan dalam konfrensi pers di Aula Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8/2021).

Kronologis temuan narkotika jenis sabu tersebut adalah paket kiriman dari Jakarta melalui jasa pengiriman, namun setelah kurang lebih 14 hari ditunggu tidak ada pemiliknya sehingga petugas pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Rohman menjelaskan, selain melakukan penyitaan, petugas juga telah melakukan pengujian laboratorium dan meminta penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan.

Sedangkan untuk,  narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket dengan berat total 534,14 gram juga merupakan sisa dari jumlah barang bukti yang ditemukan pada salah satu perusahan jasa pengiriman seberat 534,80 gram.

“Ganja ini kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,56 gram, sehingga sisanya adalah 534,14 gram yang akan kita musnahkan pada hari ini,"katanya.

Kasus ini bermula dari, saat petugas BNNP  mendapatkan informasi bahwa terdapat kiriman berupa paketan yang mencurigakan dan beralamat tidak jelas pada salah satu ekspedisi yang berada di Kota Ambon.

Petugas, kata dia, kemudian melakukan pengecekan dan observasi serta  koordinasi pada kantor eskpedisi tersebut dan hasilnya diperoleh informasi bahwa paketan kiriman tersebut telah tiba.

Selanjutnya petugas melakuakan control delivery selama 7 hari untuk menunggu pemilik paketan yang dimaksud.

"Sampai barang disita tak ada yang datang mengambilnya, kemudian kita juga sudah berusaha menghubungi nomor handphone yang tertera pada alamat paketan tersebut, tetapi tidak terhubung, sehingga kita melakukan penyitaan terhadap barangbukti tersebut," tambahnya.

Dari kasus ini, tambahnya, telah menunjukkan bahwa peredaran narkotika cukup tinggi dalam wilayah hukum Provinsi Maluku. Olehnya itu, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika harus terus dilakukan secara komprehensif.

“Perang terhadap Narkotika juga harus melibatkan seluruh elemen bangsa, baik instansi pemerintah,swasta maupun komponen masyarakat,”ujarnya.

"Saya ajak semua untuk terus berjuang bersama, bekerja sekuat tenaga menjadikan negara kita bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya dalam mewujudkan Provinsi Maluku bersih dari narkoba,” tutupnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala