Polisi Ringkus Empat Pengguna Narkoba di Tanimbar
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus empat orang pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (7/10/2021).
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus empat orang pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (7/10/2021).
Berdasarkan dakwaan JPU menyatakan, terdakwa ditangkap saat mengambil paket tembakau sintetis pada 12 Januari 2021.
Penasehat hukum 'JT', Anwar Kafara usai sidang agenda putusan, Rabu (8/9/2021) mengungkapkan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sintetis.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku melakukan pemusnaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat total 10.10 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket dengan berat total 534,14 gram.
Jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus dua orang pemilik tambakau sintesis merk Gorila dengan berat 5,24 gram di Kota Masohi, Jumat (3/6/2021).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maluku meminta Komisi Yudisial (KY) meninjau ulang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap kasus narkoba dengan terdakwa Wellem Zefah Wattimena (WZW).