BERITABETA.COM, Saumlaki — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus empat orang pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang  di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (7/10/2021).

Informasi yang diperoleh beritabeta.com, empat pengguna narkoba  yang ditangkap itu yakni IKRA (31), FL (33), MAH (32) dan seorang perempuan berinisial MH (26) dengan barang bukti sabu-sabu 1 gram dan ganja 170,88 gram.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021) membenarkan peristiwa penangkapan empat pengguna narkoba tersebut.

Romi mengatakan, penangkapan keempat pengguna narkoba itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika pada Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar, kemudian melakukan penyelidiakan.

Romi mengaku, informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan narkoba terjadi di rumah IKRA yang beralamat di belakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar.

Setelah para pengguna narkoba disergap pada pukul 01.00 WIT, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1 gram. Penyidik juga menemukan alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning.

Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.

Selain itu, kata Romi, tim penyidik juga menemukan sebuah bungkusan kertas HVS putih berisi daun ganja kering seberat 24,70 gram. Ganja siap pakai ini disimpan di kantong celana salah satu pengguna narkoba yang digantung di belakang pintu kamar.

Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap Leo sekitar pukul 02.15 WIT. Leo diamankan di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana.