BERITABETA.COM, Bula — Terdakwa pengguna narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial 'JT' divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua.

Penasehat hukum 'JT', Anwar Kafara usai sidang agenda putusan, Rabu (8/9/2021) mengungkapkan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sintetis.

Atas perkara tersebut lanjut Anwar, 'JT' diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam pembelaan, Anwar menyampaikan ke majelis hakim berdasarkan fakta hukum, terdakwa menggunakan narkotika jenis sinte hanya untuk diri sendiri, sehingga wajib diputuskan berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009.

"Alhamdulillah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, mereka telah memenuhi permintaan saya dan apa pun yang saya sampaikan dalam pembelaan alhamdulillah majelis hakim juga sependapat dengan pasal yang telah saya sampaikan dalam pembelaan" ungkap Anwar Kafara.

Terhadap putusan tersebut, Anwar menandaskan, dia dan kliennya mengaku puas, bagi dia, keputusan hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua sudah seimbang dengan perbuatan terdakwa.

Sementara untuk JPU, dia membeberkan mereka masih mempertimbangkan sesuai perintah undang-undang diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan.

"Apabila lewat sampai 8 hari berarti dianggap bahwa putusan itu telah diterima. Kami dengan sikap tegas bahwa kami sudah terima putusan itu dalam persidangan" akuinya.

Pengacara muda itu membeberkan, bila JPU tidak menerima putusan hakim PN Dataran Hunimua terhadap putusan tersebut, akan ada upaya hukum yang dilakukan Jaksa.

"Kami pun siap, ketika upaya banding itu kemudian putusannya naik lagi maka kami tetap ada upaya kasasi" tegasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi