BERITABETA.COM, Masohi – Jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus dua orang pemilik tambakau sintesis merk Gorila dengan berat 5,24 gram di Kota Masohi, Jumat (3/6/2021).

Salah satu pemilik tembakau yang dicampuri bahan kimia industri yang disemprotkan itu berhasil diciduk saat menjemput kiriman tersebut  di kantor layanan ekspedisi pengiriman JNE yang berada di Kelurahan Ampera, Kota Masohi.

Kedua pemilik tembakau sintesis itu masing-masing ES (25) dan TI (24). ES ditangkap pada pukul 15.00 WIT oleh personil Satuan Resnarkoba Polres Malteng setelah melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di  lokasi yang berbeda.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, keberhasilan pihaknya itu setelah memperoleh informasi bahwa ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE Kota Masohi.

"Dari tangan para tersengka, kami  mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis dengan merk gorila," kata Kapolres di Masohi, Kamis (3/06/2021).

Saat ditangkap, ES tidak mengetahui gerak-geriknya telah terpantau oleh Polisi. Saat tiba, Pemuda 25 tahun itu datang dan langsung masuk untuk mengambil barang kiriman itu.

"Setelah barangnya di ambil, langsung kita amankan pelaku ES. Dia tidak berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika," jelas Kapolres.

Setelah diamankan, ES kemudian  mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE itu dipesan oleh temannya yang berinisial TI.

"TI pesan barang melalui akun media sosial instagram, kini sementara kita kita dalami," kata Kapolres.

Setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES, polisi langsung menuju tempat rekannya dan melakukan penangkapan.

Selain barang bukti Narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, satu buah HP VIVO Y91, satu buah HP VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah.

“Kedua pemilik dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,"tutup Kapores.

Tentang Tembakau Gorila

Seperti diketahui, tembakau gorila terdiri dari tembakau, ekstrak cengkih, ekstrak dagga liar, dan mengandung zat cannabinoid sintetis, yaitu zat buatan yang mempunyai efek seperti ganja (cannabis).