Pesan Ganja 1 Kg, Pemuda Ambon Diringkus Polisi
MT (27), warga Kota Ambon diringkus polisi, setelah diintai personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena ketahuan memesan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram [kg].
MT (27), warga Kota Ambon diringkus polisi, setelah diintai personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena ketahuan memesan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram [kg].
Jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus dua orang pemilik tambakau sintesis merk Gorila dengan berat 5,24 gram di Kota Masohi, Jumat (3/6/2021).
Warga asal Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ini diamankan pada hari Sabtu lalu 5 September 2020, sekitar pukul 15.00 WIT di dekat kantor DPRD Buru dan hanya beberapa ratus meter dari kKaroke Alexis.
Dari tangan pelaku, ADR Tim Satnarkoba pimpinan AKP Muh.Sabir mengamankan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika Gol. 1 jenis shabu ( sisa pakai ) berikut 1 set peralatan isap shabu ( Bong ). Kasubbag Humas Polres Pulau, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi beritabeta.com, membenarkan adanya penangkapan ADR tersebut.