BERITABETA.COM, Namlea –  ADR, seorang pembeli emas yang tinggal di Desa Grandeng, ketangkap tangan sedang nyabu di salah satu kamar kos di Desa Waegeren, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru.

Dari tangan pelaku, ADR Tim Satnarkoba pimpinan AKP Muh.Sabir mengamankan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika Gol. 1 jenis shabu ( sisa pakai ) berikut 1 set peralatan isap shabu ( Bong ).

Kasubbag Humas Polres Pulau, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi beritabeta.com, membenarkan adanya penangkapan ADR tersebut.

“ADR ditangkap Sabtu malam, pukul 21.00 WIT di salah satu kamar kos di lantai dua di Desa Waegeren Unit 6 oleh tim Satnarkoba dipimpin Kasatresnatkoba AKP Muh. Sabri,”jelas Ipda Zulkifli Asri Minggu sore (31/5/2020).

Menurut Zulkilfi tersangka ADR adalah warga pendatang dan sudah lama tinggal di Desa Grandeng Unit 11. Kesehariannya dia berprofesi sebagai pembeli emas.

Akibat perbuatannya tersangka ADR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dari pemeriksaan awal, terungkap kalau ADR sudah lama mengkonsumsi sabu- sabu. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang. Setiap kali transaksi hanya dilakukan lewat telepon dan ADR diberi petunjuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Terang Ipda Zulkifli setelah kejadian penangkapan malam itu, ADR langsung dibawa ke RSU Lala guna dilakukan test urine.Hasilnya adalah (+) Amfetamine.

Ditanya kronologi kejadian penangkapan, Ipda Zulkifli lebih jauh memaparkan,  Tim Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru sebelumnya telah mendapat informasi dari informan bahwa di sebuah kamar kos di unit 6 Desa Waegeren, Kecamatan Lolongguba Kababupaten Buru, diduga telah digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Resnarkoba lalu bergerak mendatangi kos tersebut yang terletak dilantai dua. Saat pintu dibuka ternyata pelaku sementara mengkonsumsi sabu sabu sendirian .

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yg diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yg dikemas dalam plastik bening berada didepan pelaku saat ia duduk mengkonsumsi barsng haram tersebut, serta 1 (satu) set alat hisap Shabu (BB-DUL)