BERITABETA.COM, Namlea – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Muh Ilyas Bin Hamid mengendus aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang kembali beroprasi dengan melakukan kegiatan rendaman emas ilegal skala besar, dimodali oleh pemodal besar.

Aktivitas rendaman emas itu terjadi di kawasan Sungai Wamsait, Dusun Dafa, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru yang baru saja dimusnahkan aparat kepolisian setempat.

"Rendaman emas dalam skala besar itu, kelihatannya dibeking oleh pemodal-pemodal yang cukup besar,” ungkap Muh Ilyas Hamid di hadapan wartawan usai meninjau lokasi rendaman emas ilegal di Sungai Wamsaid Jalur B, Selasa (3/08/2021).

Ia mengungkapkan, dari hasil yang ditemukan di lapangan terkait dengan pengolahan emas di Wamsait, diakuinya  rendaman emas ilegal itu ternyata ada.

"Ada yang kita data tadi 5 sampai 10 rendaman,"akui Sekda.

Untuk itu, kata Ilyas,   Pemerintah Kabupaten Buru akan mengambil langkah-langkah tegas.

"Kita akan laporkan kepada Pak Bupati dan akan disikapi lebih lanjut terkait proses pengolahan emas yang ilegal ini,"tandas Sekda.

"Kita akan koordinasi dengan Forkopimda, sehingga harus ada langkah-langkah tegas yang harus dilaksanakan,"sambung sekda.

Sekda yang didampingi Kepala Inspektorat, Sugeng Widodo, Kepala Satpol PP, Karim Wamnebo dan sejumlah pimpinan OPD berkunjung ke Wamsait

Sekda yang didampingi Kepala Inspektorat, Sugeng Widodo, Kepala Satpol PP, Karim Wamnebo  dan sejumlah pimpinan OPD datang ke Wamsait  hanya untuk memantau  dan ingin melihat langsung bukti di lapangan dan kenyataan ada aktivitas rendaman emas di sana.