BERITABETA.COM, Namlea – Warga yang berprofesi sebagai Penambang Emas Illegal Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buru, Maluku terus melakukan aktivitas menggarap tambang illegal di Sungai Anahoni, Gunung Botak Desa Kayeli, Kabupaten Buru.

Aktivitas PETI secara diam-diam ini, terungkap setelah aparat Kepolisian dipimpin Plh. Kapolsek Waeapo Ipda Mardin Hasan melakukan operasi dengan menyisir aktifitas di lokasi tersebut, Senin (05/07/2021).

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin kepada awak media menjelaskan, saat penyisiran dilakukan masih ditemukan aktifitas penambangan emas ilegal pada Sungai Anahoni Desa Kayeli dengan menggunakan mesin dompeng.

“Para pelaku penambangan emas ilegal telah melarikan diri. Hanya masih ditemukan tenda-tenda dan warung milik pedagang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, operasi yang dipimpin Ipda Mardin Hasan  selanjutnya telah mengambil langkah-langkah antara lain, melakukan pemusnahan tenda, barang dan alat milik penambang emas yang telah ditinggalkan dengan cara dibakar.

Polisi juga melakukan sosialisasi kepada penambang dan masyarakat adat agar tidak melakukan aktifitas penambangan emas ilegal, serta menghimbau kepada penambang agar segera mengemasi barang-barang mereka dan meninggalkan lokasi tambang.

Ia menambahkan, pada lokasi tambang emas Gunung Botak  masih terlihat tanda-tanda atau bekas aktifitas penambangan emas ilegal yang sudah ditinggalkan oleh penambang.

"Kondisi jalan di wilayah seputaran  Gunung Botak sangat sulit di tempuh dikarenakan  jalan licin akibat hujan yang mengguyur beberapa hari ini," tandas Aipda Djamaludin (BB-DUL)