BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale alias Donni ditahan oleh jaksa penyidik Kejtaksaan Tinggi Maluku di rumah tahanan negara atau Rutan Ambon, Senin (05/07/2021).

Donni ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Saumlaki tahun 2017. Dimana perkara ini sudah ada empat orang tersangka termasuk mantan Kadis PUPR KKT itu.

Penahanan terhadap Donni berlaku selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon, untuk kepentingan penyidikan. Tampak tersangka menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan Tahanan Kejati Maluku.

Penahanan terhadap Donni sebelumnya telah dijadwalkan pada Selasa, (29/06/2021) lalu, hanya saja yang bersangkutan tidak penuhi panggilan penyidik Kejati Maluku. Upaya penahanan baru bisa dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku hari ini.

“Satu tersangka dalam perkara tipikor Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Maluku Tenggara Barat) yaitu Adrianus Sihasale ditahan di rumah tahanan negara Kelas IIA Ambon hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, dalam jumpa pers di Aula Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, Senin (05/07/2021).

Kajati mengatakan, sebelum ditahan mantan Kadis PUPR KKT ini sempat menjalani pemeriksaan dengan statusnya selaku tersangka dalam perakra ini, untuk kepentingan penyidik merampungkan berkas perkara (tersangka).

"Tersangka selaku Kepala Dinas PU Kepulauan Tanimbar saat itu berhubungan dengan pencairan dana tahap ke 2, III dan tahap IV. Untuk Kepala Dinas PU yang pertama, bersangkutan cuma tandatangan kontrak saja. Kemudian Kepala Dinas yang kedua tandatangan tahap I. berikutnya ya tersangka ini. akibat penyelewengan terjadai kerugian negara sebesar Rp. 1.034 Miliar," ungkap Kajati Maluku.

Sementara itu, ketika ditanya wartawan Donni sebelum masuk ke mobil tahanan Kejati Maluku tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia menyebut langkah yang diambil jaksa tidak adil. "Ini tak adil. Kita lihat nanti di tingkat lebih tinggi," kata Donni.

Donni lalu mengatakan, yang harus menjadi tersangka dalam adalah  Kepala Dinas PU sebelumnya (bukan dirinya). Alasannya, karena dana proyek sudah cair hingga 80 persen.

"Kadis PU sebelumnya itu sudah cair 80 persen. Nah saya ini apa? kita akan lihat nanti,” tegas Donni.

Diketahui, dugaan tipikor dalam proyek taman kota dan pelataran parkiran di Saumlaki bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4,5 miliar.

Proyek ini ditangani PT Inti Artha Nusantara. Anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Sialnya, pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga tidak sesuai speck dan kontrak.

Dari pengembangan, tim penyidikan mengantongi bukti yang cukup, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale, Hartanto Hutomo selaku Kontraktor/Direktur PT. Inti Artha Nusantara, Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas), dan Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku pada 25 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP Maluku menemukan kerugian keuangan negara dalam proyek taman kota dan pelataran parkiran Saumlaki sebesar Rp. 1.030 Miliar. (BB-RED)