BERITABETA.COM, Ambon – Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi atau tipikor proyek Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp4,5 miliar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon. Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana yang sama yakni 8,6 tahun penjara. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Sabtu (20/11/2021).

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing; Adrianus Sihasale, mantan Kepala Dinas PUPR KKT/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selkaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Frans Yulianus Pelamonia, selaku Pengawas Proyek, dan Wilelma Fenanlampir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK.

Mereka dituntut dengan hukuman yang sama yakni pidana kurungan badan selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Amar tuntutan ini dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang diketuai Ahmad Attamimi, dalam persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Adrianus Sihasale terbukti melanggar pasa 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantsaan Tindak Pidana Korupsi.

“Memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan yang telah dijalani,”pinta JPU Ahmad Attamimi saat membacakan surat tuntutan tiga terdakwa di persidangan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp5000.

JPU juga menyatakan terdakwa Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, terbukti melanggar pasal yang sama. Dia ditunut dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan 6 bulan.

Terdakwa pun ditunut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Frans Pelamonia juga dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana badan 8 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda, dan biaya perkara yang sama.

Usai mendengarkan surat tuntutan Tim JPU Kejati Maluku ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan.

Diketahui, perkara ini terdapat empat orang tersangka. satu tersangka lainnya adalah Hartanto Hoeteomo, Kontraktor Pelaksana Proyek Taman Kota Saumlaki, Direktur PT Inti Artha Nusantara.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2017 ini sarat penyimpangan.

Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1,38 milliar. (*)

 

Editor: Redaksi