BERITABETA.COM, Ambon – La Masikamba, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus suap pajak sebesar Rp 8.571.950.000, ini dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Selasa (30/4/2019).

Sidang pembacaan tuntutan yang dibaca dua JPU KPK secara bergantian itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, didampingi empat anggotanya Jenny Tulak, Felix Roni Wuisan, Bernard Panjaitan dan Jefry Septa Sinaga.

Masikamba dituntut penjara 12 tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan JPU baik yang memberatkan maupun meringankan. “Yang memberatkan yaitu pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara,” kata JPU KPK, Takdir Suhan.

Ketiga, lanjut Suhan, motif dan kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain, dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Keempat, terdakwa telah menikmati hasilnya dan tidak mengembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima, terdakwa tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya. “Hal hal yang meringankan terdakwa yaitu satu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa sopan di persidangan,” ucap Suhan.

Dari berbagai pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar memutuskan, satu, terdakwa La Masikamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, diatur dalam Pasal 12 A UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Masikamba berupa pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” baca Suhan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.571.950.000, selambat lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” pintanya.

Setelah membacakan putusan, JPU menyerahkan BAP tuntutan kepada masing masing majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukumnya. Penasehat hukum La Masikamba meminta agar sidang pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU dapat dilaksanakan 2 pekan mendatang.  (BB-DIO)