Anak Buahnya Ungkap La Masikamba Kerap Intervensi Pemeriksaan Pajak

BERITABETA.COM, Ambon – Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba (56), didakwa menerima suap serta gratifikasi dari belasan wajib pajak dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar. Anak buah La Masikamba dalam sidang mengungkap atasannya kerap melakukan intervensi terhadap pemeriksaan pajak.
Terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, akhirnya tidak bisa membantah ketika JPU KPK membuka bukti transkrip percakapan telepon antara dirinya dan Anthony ataupun dengan Sulimin yang memanggil Anthony dengan sebutan ‘Bos’.
“Kalau melihat hasil penghitungan pajak, La Masikamba mengatakan terlalu besar nilainya dan saya diingatkan untuk memperhatikan kemampuan wajib pajak,” kata anak buah La Masikamba, Sulimin Ratmin, dalam sidang di PN Ambon, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2019).
Sulimin memberikan keterangan selaku saksi mahkota atas terdakwa La Masikamba. Sidang dipimpin ketua majelis Pasti Tarigan serta hakim anggota, yakni Jenny Tulak, Ronny Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, dan Jefry Yefta Sinaga.
Di lain pihak, JPU KPK Takdir Suhan dan Nurharis Arhad menghadirkan La Masikamba sebagai saksi mahkota atas Sulimin Ratmin, yang juga berstatus terdakwa. Dalam sidang di hari yang sama, dilakukan pemeriksaan terdakwa terhadap Sulimin.
JPU KPK juga menghadirkan saksi kunci Muhammad Said, pemilik buku dan nomor rekening Bank Mandiri yang dipakai La Masikamba untuk menerima transfer dana miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak sejak 2016 hingga 2018.
La Masikamba awalnya membawa Sulimin selaku supervisor pajak untuk diperkenalkan dengan pemilik CV Angin Timur, Anthony Liando, di Maluku City Mall pada 2016.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIT, La Masikamba mengaku hanya memperkenalkan Sulimin sebagai saudara yang akan membantu menangani persoalan pajak Anthony selaku WP.
La Masikamba, yang selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, akhirnya tidak bisa membantah ketika JPU KPK membuka bukti transkrip percakapan telepon antara dirinya dan Anthony ataupun dengan Sulimin yang memanggil Anthony dengan sebutan ‘Bos’.
Menurut JPU KPK, pemanggilan ‘Bos’ untuk pemilik CV Angin Timur ini memiliki makna sangat halus dan tujuannya meminta uang dengan modus pinjaman.
Buktinya, La Masikamba tetap mengakui uang Rp 670 juta yang diambil secara bertahap dari Anthony adalah pinjaman. Namun majelis hakim menanyakan kenapa tidak ada bukti surat perjanjian utang dan dananya malahan ditransfer Anthony melalui rekening milik saksi Muhammad Said.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK juga membeberkan bukti hasil transaksi tidak wajar dari buku rekening bank milik Muhammad Said antara 2016 dan 2018.
Selama tiga tahun, hampir setiap hari ada transfer dana dengan nilai terendah Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 40 juta, Rp 150 juta, Rp 180 juta, dan yang terbesar Rp 550 juta, yang ditransfer ke rekening bank milik Muhammad Said, tetapi saksi mengaku tidak tahu uang itu dikirim oleh siapa.
Total dana transferan yang berasal dari para WP tahun 2016 mencapai Rp 1,951 miliar, tahun 2017 Rp 4,479 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp 8 miliar lebih.
Menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU KPK, Muhammad Said mengatakan Rp 550 juta telah ditransfer ke rekening milik Hj Kadir untuk kepentingan pemilihan kepala daerah Kabupaten Seram Bahagian Barat dan sebagian dana lagi dipakai untuk biaya operasi orang tua La Masikamba di Jakarta.
Muhammad Said juga mengaku membuka rekening Bank Mandiri pada 2016 menggunakan uang pribadi Rp 30 juta, lalu akhirnya nomor rekening tersebut dipakai La Masikamba untuk menerima transferan dana miliaran rupiah.
Dia juga menyatakan rugi karena uang pribadinya Rp 30 juta dalam rekening ini ikut dipakai La Masikamba, namun pernyataan ini membuat JPU KPK sempat emosi.
“Uang Anda Rp 30 juta, tetapi transferan dana yang masuk ratusan juta hingga totalnya miliaran rupiah kenapa tidak langsung dilakukan pemotongan,” tegas JPU.
Pembukaan rekening oleh saksi Muhammad Said pada 2016 bertepatan dengan dimulainya aktivitas pentransferan dana dari para nasabah secara berkelanjutan hingga tahun 2016, sehingga jaksa menyatakan aksi bisa terjerat pasal 55 dan 56 KUHPidana ataupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan atas terdakwa Sulimin Ratmin.(BB-DIO)