BERITABETA.COM,  Ambon –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuka tabir gelap aliran uang suap yang diterima mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba.

Jumat, (22/3/2019) jaksa KPK menghadirkan saksi  Wa Ode Nurhayati Umar, orang yang diduga kuat ikut menampung dan menikmati aliran uang haram dari terdakwa La Masikamba.  Terungkap dalam proses transaksi yang dilakukan La Masikamba, terdakwa kerap menggunakan kode “Keping”untuk menyebutkan nominal angka yang ditransfer.  Nurhayati dicecar dengan pertanyaan seputar  uang suap dari terdakwa sebesar Rp.2,88 miliar.

“Keterangan saksi dalam persidangan kemarin adalah menerima uang Rp2,88 miliar dari terdakwa La Masikamba terkait kasus dugaan suap pajak yang diberikan 13 Wajib Pajak,” kata JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati di Ambon, Jumat (23/3/2019).

Saksi yang kini mengadu nasib dengan terjun ke dunia politik menjadi Caleg NasDem  nomor urut  tiga di Provinsi Papua Barat itu, telah memakai uang transferan dari terdakwa sebesar Rp. 400 juta, dari total Rp. 2,88 miliar yang ditampung. Uang sebanyak itu digunakan untuk mengubah tempat kos menjadi home stay.

Selain itu, saksi juga menggunakan sebagian dana  untuk menutupi hutang kepada seseorang bernama Nyonya Yanti.  Namun, dalam persidangan saksi tidak merinci besaran hutang dan sisa dana yang dikirim La Masikamba.

Atas fakta persidangan ini, jaksa mengatakan,  pihaknya  belum bisa mengaitkan hal ini  dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  “Nanti kita lihat lagi apakah bisa yang bersangkutan naik statusnya, sebab harus dibicarakan lagi dan akan kita lihat,” jelas jaksa.

“Itu nantinya tergantung penyidik ada langkah lain, tetapi saat ini masih fokus pada 12 dari 13 WP yang lain, kemudian proses persidangan masih berjalan dan ada agenda pemeriksaan dua saksi lain yang ada dalam dakwaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, uang Rp2,88 miliar ini ditransfer secara bertahap antara tahun 2010 hingga 2013, lalu kembali berlanjut dari tahun 2016 hingga 2018, namun saksi berbohong dengan alasan tidak mengetahui transferan tersebut untuk apa.

Saksi juga mengaku tidak ada hubungan apa-apa dengan terdakwa La Masikamba, namun dia mengaku ada dua orang anak yang dijelaskan dalam persidangan adalah anak angkat saksi bersama terdakwa masing-masing bernama Ode dan La Itin yang ditinggalkan di Fakfak tanpa sepengetahuan suami saksi.

Atas pengakuan saksi yang berbelit-belit, jaksa KPK akhirnya membuka transkrip rekaman percapakan telepon antara saksi dengan terdakwa yang menyebutkan `Anak kita` kemmudian terdakwa mengatakan “Ada kirim 28 keping (Rp28 juta) dan MM (mama) doakan moga hari ini ada tambahan 30 keping (Rp30 juta) ya,”.

Proses transaksi dilakukan terdakwa dari Ambon menggunakan jasa transfer bank dengan menggunakan nama Muhammad Said selaku pemilik rekening yang ditujukan kepada saksi melalui rekening atas nama Sujarno yang merupakan anak angkat saksi di Kota Sorong. (BB-DIAN)