Nasib Sulimin yang Apes, Terjaring KPK Lantaran Terima Uang
BERITABETA.COM, Ambon – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa usang ini pantas disematkan kepada sosok Sulimin Ratmin. Supervisor Kantor Pelayananan Pajak Pratama Ambon, Sulimin Ratmin ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pajak di Ambon.
Apesnya, Sulimin bukan pemegang kendali, tapi hanya sebagai petugas yang diberi tanggung jawab. Tapi apa boleh buat, akibat menjadi penerima uang hasil suap, maka dia pun terjaring.
Cerita keterlibatan Sulimin Ratmin ini terungkap dalam persidangan perdana kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/1/2019).
Sulimin didatangkan khusus dari Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perdana dengan terdakwa Anthony Liando.
Jaksa penuntut umum KPK Nurharis Arhad dan Lucky Dwi Nugroho menghadirkan saksi Sulimin Ratmin yang kini berstatus tahanan KPK dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan saksi mengakui, terdakwa Anthony Liando sudah masuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP). “Penertbitan PKP karena omzet dari hasil usaha terdakwa sudah berada di atas level Rp4,8 miliar per tahun,” kata Sulimin Ratmin di Ambon.
Majelis hakim Tipikor Ambon yang menggelar persidangan dipimpin Pasti Tarigan selaku ketua majis hakim dan didampingi Jenny Tulak, Rony Felix Wuisan (hakim karir) serta Jefry Yefta Sinaga dan Bernard Panjaitan (hakim adhock tipikor).
Saksi mengakui, dari hasil pemeriksaan tim ternyata pendapatan atau omzet bos Toko Angin Timur selaku wajib pajak (WP) lebih besar dari yang dilaporkan kepada tim.
Sehingga dengan hasil pemeriksaan itu akhirnya diterbitkan PKP tetapi selama tahun 2016 belum PKP, tetapi setelah itu ditetapkan pengusaha kena pajak dan ternyata omzetnya sudah diatas 4,8 m sehingga masuk kategori PKP.
Saksi menjelaskan, untuk tahun 2016 terdakwa meminta tolong untuk membantu pengurangan pajak dan bersedia membayarnya, dan dalam pemeriksaan itu ada yang namanya penugasan untuk mengikuti kepatuhan dari tahun pajak 2016.\
“Yang memeriksa ini tim dan saya sebagai supervisor sedangkan ketua tim, dan dua anggota melakukan pemeriksaan berdasarkan data-data, wajib pajak baru memberikan data-data yang dikelola atau diteliti tim,” jelas Sulimin.
Kalau ketentuannya kurang lebih tiga bulan pemeriksaan data tetapi pelaksanaan baru berjalan awal September 2018 sesuai surat tugas pemeriksaan tahun 2018.
Sesuai informasi dari tim, WP pada saat diperiksa belum menyerahkan sepenuhnya seluruh dokumen untuk diperiksa sehingga dihitung oleh tim masih memakai draft sementara karena belum ada data riil dari WP. “Selanjutnya arahan dari saya jelaskan bahwa untuk WP ini tolong dihitung yang benar dengan sumber data yang konkrit,” jelas saksi.
Dijelaskan, sumber data yang terakhir setelah WP penuhi data baru dihitung secara riil oleh tim dan saya diberitahukan bahwa pajak yang masti harus dibayar itu sekitar Rp1,037 miliar.
Karena ini baru perhitungan draftnya nanti baru ada surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang belum diterbitkan saat itu. Yang dilakukan adalah menguji kepatuhan terhadap apa yang dilakukan WP tahun pajak 2016 itu sudah sesuai keadaan yang sebenarnya atau belum sehingga data SPT tahunan yang dilaporkan WP diuji kembali.
Kata saksi, ternyata ada perbedaan peredaran usaha dari yang dilaporkan dengan hasil yang diberikan oleh WP saat pemeriksaan sehingga timbul adanya ketetapan pajak yang harus dibayar dalam hal ini pajak orang pribadi yang diperiksa tim.
Saksi kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa sesuai data yang diberikan, setelah dihitung oleh tim maka pajak yang masih harus dibayar Rp1 miliar lebih.
Prinsipnya, kata saksi, terdakwa akan membayar karena akan menunjang penerimaan negara dan hasil pemeriksaan tim ini saksi konsultasikan ke kepala kantor pajak pratama Ambon, kemudian saksi dan tim membuat surat pernyataan bahwa WP juga akan membayar pajaknya.
“Terdakwa tidak menawarkan, tetapi menjelaskan kalau nilainya bisa turun lagi lumayan bisa kita dapat lalu saya sampaikan ke terdakwa, itu urusan kepala kantor,” ujar saksi.
Terdakwa yang menjanjikan langsung ke kepala kantor lewat telepon sejumlah uang dan dua kali memberikan kepada saksi Sulimin, yang pertama Rp20 juta ditranfer melalui anak saksi dan kedua Rp100 juta langsung ditangkap KPK.
“Saya jujur terima uang, dan beliau memberikan kepada saya malam hari lalu paginya saya langsung dipegang KPK,” akui saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi menambahkan, tim harus cermat dalam melakukan penghitungan dan kalau salah hitung hingga memberatkan wajib pajak tentunya akan dikomplain.
Saksi juga mengaku baru pertama kali menerima suap untuk kasus Anthony, karena dirinya sebagai supervisor jarang kontak langsung dengan para wajib pajak.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan tim JPU dari KPK adalah Andi Curnos Mustofo dan Angin Prawotno, sementara Mumahad Said yang nomor rekeningnya dipakai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Maskimba untuk menerima transfer Rp500 juta dari terdakwa tidak hadir dalam persidangan. (BB-DIO)