JPU Tuntut Terdakwa Anthonio Liando 3 Tahun Penjara
BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba dengan terdakwa Anthonio Liando telah memasuki penuntutan oleh jaksa.
Dari persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (25/1/2019) bos toko Angin Timur itu dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dalam tuntutannya mengungkapkan, terdakwa Anthonio Liando terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Anthonio Liando terbukti telah memberikan uang sebesar Rp. 790 juta kepada La Masikamba yang menjabat selaku Kepala KPP Pratama Ambon. Dan Sulimin Ratmin selaku analisis atau supervisor pajak pada kantor KPP pratama Ambon.
Pemberian uang sejumlah Rp. 790 juta oleh Anthonio Liando tersebut, bertujuan agar La Masikamba selaku kepala KPP Pratama Ambon, memberikan potongan pajak kepada terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, La Masikamba dan Sulimin Ratmin berhasil mengurangi pajak milik terdakwa. Seharusnya terdakwa Anthonio Liando menyetorkan pajak sebesar Rp. 4 miliar lebih, namun La Masikamba dan Sulimin Ratmin mengeluarkan kebijakan pemotongan, sehingga terdakwa hanya membayar pajak sebesar Rp. 1 miliard lebih.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp. 3 miliar lebih. Selain itu juga terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 1 miliard kepada La Masikamba dan Sulimin Ratmin.
Janji terdakwa saat itu baru terpenuhi sebesar Rp. 790 juta. Ketiganya lebih awal diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digekar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 150 juta subsider 3 bulan penjara. Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi (BB-DIO)