BERITABETA.COM, Ambon – Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sabu, dalam hal ini Pati Umar dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), selama 8 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan oleh Lilia Heluth, JPU Kejaksaan Negeri Ambon, dalam persidangan secara virtual yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang (ketua), didampingi dua hakim anggota, pada Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan amar tuntutan JPU menyatakan, Pati terbukti memiliki, menyimpan atau membawa 8 paket narkotika golongan satu jenis Sabu sabu, bukan tanaman.

Karena itu JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman berupa kurungan badan selama 8 tahun penjara.

JPU menyebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara," ucap Lilia Heluth.

JPU juga menjerat terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar, subsbider 6 bulan kurungan badan.

Hal  yang memberatkan atau menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, karena [terdakwa] dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia termasuk Maluku.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa JPU menilai dia bersikap sopan dan mau mengakui perbuatannya,  termasuk masih dalam usia muda (19 tahun), serta belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang mengadili dan memeriksaa perkara ini lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda agenda mendengarkan pembelaan penasihat alias pledoi dari terdakwa, dalam hal ini Robert Lesnussa.

Sekedar diingat, terdakwa ditahan aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/31/VI/ 2021/Sat Resnarkoba pada tanggal 21 Juni 2021 lalu. (BB-RED)