BERITABETA.COM, Ambon – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian negara oleh dua lembaga auditor di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Adalah kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, dan dugaan penyelewengan dana PT Kalwdo tahun anggaran 2012 - 2017 mencapai Rp10 miliar, yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola [BUMD PT Kalwedo].

Duo kasus dugaan korupsi “jumbo” ini hasil auditnya masih dalam proses perampungan oleh dua lembaga auditor tersebut. Kasus dugaan tipikor belanja Setda Kabupaten SBB diaudit oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Sedangkan, dana PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD tahun anggaran 2012 hingga 2017 audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku di Kota Ambon.

Dalih Kejati Maluku mengenai agenda pemeriksaan saksi lanjutan belum dapat dilakukan oleh penyidik, karena hasil audit kerugian keuangan negara terkait dua kasus tersebut, belum diserahkan oleh Inspektorat dan BPKP Maluku kepada [Korps Adhyaksa Maluku].

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, untuk audit kerugian negara terkait belanja Setda SBB masih dirampungkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku.

Dia belum dapat memastikan kapan hasil audit tersebut diserahkan oleh Inspektorat Maluku kepada tim penyidik Kejati Maluku.

“Kita masih tunggu hasil auditnya. Kalau sudah ada [diterima], pasti kita sampaikan kepada teman-teman [wartawan],” kata Wahyudi saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com di ruang kerjanya, kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon Rabu, (13/10/2021).

Sementara itu, Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, untuk kasus dugaan tipikor anggaran PT Kalwedo juga masih dalam proses audit. Pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.

Mengenai agenda pemeriksaan terhadap Bupati MBD Benyamin Thomas Noach selaku mantan Direktur Utama PT Kalwedo Periode 2012 – 2015, Muji mengaku [pemeriksaan] terhadap Benyamin Thomas Noach belum dapsat dilakukan oleh penyidik.