BERITABETA.COM, Bula — Berbulan-bulan penyelidikan atas proyek pembangunan talud di Pantai Gumumea senilai Rp. 1,4 miliar belum juga tuntas. Padahal kondisi fisik bangunan talud itu sudah hancur pasca selesai dibangun oleh kontraktor  CV. Julian Pratama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Ilham kembali mengaku ada indikasi kerugian negara di proyek talud penahan abrasi yang berlokasi di Desa Sesar, Kecamatan Bula.

Kepada beritabeta.com Ilham mengaku, dalam penyelidikan yang dilakukan tim ahli dari Politeknik Negeri Ambon beberapa waktu lalu telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, namun belum diketahui secara pasti berapa banyak kekurangan volume pekerjaan tersebut.

"Kita masih menunggu hitung-hitungannya dari Politeknik," ungkap Kajari Muhammad Ilham kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, Muhammad Ilham mengaku akan melakukan audit ulang terhadap kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek mubazir itu.

Hal ini dilakukan menyusul dari keterangan Inspektorat SBT yang diterima Kejari SBT menyebutkan tidak ada kerugian negara pada proyek milik Dinas Pariwisata SBT itu.

"Kita sudah surati Inspektorat, mereka bilang tidak ada temuan kerugian negara, namun tidak dibalas dalam bentuk surat. Jadi kami akan lakukan audit investigasi dengan meminta bantuan Politeknik Negeri Ambon" ujar Muhammad Ilham pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dia mengungkapkan, dari pengamatan di lapangan pasca masa pekerjaan, kondisi proyek yang dikerjakan CV. Julian Pratama senilai 1,4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) SBT 2020 itu mengalami rusak parah.

Untuk itu lanjut dia, Kejari SBT saat ini sudah mengeluarkan surat perintah operasi intelejen terkait kerusakan talud pantai wisata Gumumae yang dikerjakan kontraktor pelaksana proyek bernama Angki.

"Karena memang kalau lihat di lapangan memang rusak berat, jadi kalau saya sih audit lewat Politeknik" ungkapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi