BERITABETA.COM, Bula - Proyek pembangunan Talud di Pantai Gumumae Desa Sesar Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku berulangkali rusak. Sejauh ini pihak Dinas Pariwisata SBT sebagai Satuan Kerja (Satker) proyek tersebut justru memilih diam.

Secara teknis pihak Dinas Pariwisata yang dipimpin Zainal Arifin Vanath itu harus menjelaskan apa penyebabnya sehingga proyek senilai 1,4 miliar yang ditangani CV. Julion Jaya Pratama itu, mudah rusak.

Ditengarai praktik “kotor” terjadi dalam pekerjaan proyek ini. Faktanya, pekerjaan belum sampai setahun, fiosik bangunan (talud) di Pantai Gumumae itu sudah empat kali mengalami kerusakan.

"Dengan kondisi faktual maka patut diduga ada dugaan korupsi baik dalam bentuk pemufakatan jahat ataupun pemanfaatan keadaan yang berujung pada kerugian negara, apalagi nilainya milyaran rupiah" kata Pengamat Hukum Unpatti Ambon, Dr. Sherlock Holmes Lekipiow, saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com, Sabtu (13/03/2021).

Ia menyarankan Inspektorat Kabupaten SBT harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan administrasi proyek secara komprehensif.

Dalilnya, secara administrasi dapat dipahami terkait waktu pekerjaan dan pemeliharaan pekerjaan proyek talud Gumumae itu normatifnya demikian.

Namun, kata dia, dengan kondisi faktual dimana fisik bangunan talud itu sudah berulangkali rusak beruntun, seyogiyanya kondisi tersebut menunjukan pekerjaan proyek tersebut dilakukan asal-asalan.