BERITABETA.COM, Bula - Proyek pembangunan Talud di Pantai Gumumae Desa Sesar Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku berulangkali rusak. Sejauh ini pihak Dinas Pariwisata SBT sebagai Satuan Kerja (Satker) proyek tersebut justru memilih diam.

Secara teknis pihak Dinas Pariwisata yang dipimpin Zainal Arifin Vanath itu harus menjelaskan apa penyebabnya sehingga proyek senilai 1,4 miliar yang ditangani CV. Julion Jaya Pratama itu, mudah rusak.

Ditengarai praktik “kotor” terjadi dalam pekerjaan proyek ini. Faktanya, pekerjaan belum sampai setahun, fiosik bangunan (talud) di Pantai Gumumae itu sudah empat kali mengalami kerusakan.

"Dengan kondisi faktual maka patut diduga ada dugaan korupsi baik dalam bentuk pemufakatan jahat ataupun pemanfaatan keadaan yang berujung pada kerugian negara, apalagi nilainya milyaran rupiah" kata Pengamat Hukum Unpatti Ambon, Dr. Sherlock Holmes Lekipiow, saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com, Sabtu (13/03/2021).

Ia menyarankan Inspektorat Kabupaten SBT harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan administrasi proyek secara komprehensif.

Dalilnya, secara administrasi dapat dipahami terkait waktu pekerjaan dan pemeliharaan pekerjaan proyek talud Gumumae itu normatifnya demikian.

Namun, kata dia, dengan kondisi faktual dimana fisik bangunan talud itu sudah berulangkali rusak beruntun, seyogiyanya kondisi tersebut menunjukan pekerjaan proyek tersebut dilakukan asal-asalan.

"Kita menghormati masa waktu pemeliharaan, akan tetapi mekanisme hukum utamanya dalam hal kelayakan teknis dan audit tetap harus dilaksanakan oleh Inspektorat SBT," saran Sherlock.

Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini mengatakan, seharusnya dalam tahapan pelaksanaan kegiatan Inspektorat sudah harus melakukan pengawasan, apalagi pada saat pertama kali terjadi keruskaan. Dia mendorong Inspektorat SBT mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika ada indikasi korupsi segera direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses selanjutnya," harap Sherlock.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat SBT Nasarudin Tianotak kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (01/02/2021) lalu mengaku sudah berulangkali memanggil pihak konsultan, namun tidak pernah digubris.

Menurut Nasarudin dari sisi pengawasan pekerjaan talud Pantai Gumumae itu tidak memenuhi kualifikasi teknis. Namun,  pihaknya merasa kesulitan dalam pengawasan akibat pihak konsultan tidak memberikan gambar pekerjaan tersebut.

“Suruh panggil dia itu berkali-kali, saya minta agar gambar proyek talud Gumumae, tapi sampai sekarang dia tidak beri gambar itu,” katanya.

Terkait batas waktu pemeliharaan yang akan berakhir pada Juni 2021, Nasrudin berjanji, jika selesai masa pemeliharaan ada indikasi dalam pekerjaan proyek itu, maka Inspektorat SBT akan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut. (BB-AZ)