BERITABETA.COM, Bula — Pembangunan talud pantai wisata Gumumae Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, telah menelan dana Rp1,4 miliar bersumber dari APBD Kabupaten SBT 2021. Akibat pekerjaan amburadul alias asal-asalan, talud sudah rusak parah.

Faktanya, masih dalam masa kontrak, proyek yang ditangani CV. Julion Jaya Pratama itu berulangkali rusak. Angki, kontraktor pelaksana proyek melakukan pekerjaan pemeliharaan dengan menggunakan sistem ketok megic (memperbaiki kerusakan seadanya).

Masa pemeliharaan sudah berakhir pada Juni 2021. Celakanya, proyek milik Dinas Pariwisata Kabupaten SBT itu, justru kondisi fisiknya sudah mengalami kerusakan cukup parah.

Pantauan beritabeta.com di Bula, Jumat (27/8/2021), keadaan fisik talud pantai Gumumae sekitar 100 meter itu sudah rusak lagi. Ratusan pavingblok yang diletakkan di atas badan talud berbentuk trotoar sudah tercungkil bahkan terperosok masuk ke lubang.

Meski begitu, sejauh ini pihak Inspektorat Kabupaten SBT maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT tampak belum bernyali untuk menyentuh kontraktor pelaksana proyek, Angi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang SBT Asrun Wara-Wara menegaskan, penegak hukum di bumi Ita Wotu Nusa itu tak boleh tinggal diam.