BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) diingatkan untuk serius dalam menangani kasus talud penahan abrasi pantai wisata Gumumae, Desa Sesar, Kecamatan Bula.

Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pemerintahan Daerah (Papeda) Provinsi Maluku, Bakri Rumakey kepada beritabeta.com, Rabu (15/9/2021).

Bakri menandaskan, kondisi kerusakan talud penahan abrasi pantai Gumumae tersebut menjadi sinyal kuat pada dugaan tindakan korupsi, sehingga Kejari SBT harus serius untuk mengusut secara tuntas.

"Tentu LSM Papeda Maluku mendukung langkah Kejari SBT, sehingga kami pertegaskan kepada Kejari SBT agar jangan sampai lambat dalam menangani kasus tersebut" ujar Bakri Rumakey.

Dia menilai, pekerjaan proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SBT tahun 2020 itu hanya menguntungkan pihak tertentu, namun merugikan masyarakat di bumi 'Ita Wotu Nusa' itu.

Pasalnya, proyek senilai 1,4 miliar yang peruntukannya untuk menahan abrasi pantai di kawasan wisata itu pekrjaannya asal-asalan. Dalilnya, kondisi proyek itu bahkan sebagian sudah tertimbun pasir alias fisik bangunan sudah tidak lagi terlihat.

"Oleh sebab itu, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejari SBT, apabila kasus ini tidak ditangani secara serius dan cepat" tegasnya.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku - Maluku Utara, menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) untuk menggandeng Politeknik Negeri Ambon mengaudit ulang terhadap proyek talud pantai Gumumae Kota Bula.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) bidang eksternal Badko HMI Maluku - Maluku Utara, Salihin Kelian kepada beritabeta.com di Bula, Sabtu (4/9/2021).

Salihin menjelaskan, langkah yang dilakukan Kejari SBT itu mencerminkan lembaga Adiyaksa itu serius untuk menuntaskan berbagai kasus di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa'.

"Kami tentu mengapresiasi sekaligus mendukung upaya kejari SBT yang bekerja sama dengan Politeknik Negeri Ambon dalam rangka melakukan pengauditan ulang terhadap proyek talud pantai Gumumae yang diduga ada kerugian negara yang sangat besar" ujar Salihin Kelian.

Alumni Fakultan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu menduga, proyek yang dikerjakan CV. Julian Jaya Pratama itu dikerjakan asal-asalan.

Dalilnya, proyek senilai Rp 1,4 miliar itu sudah berulang-ulang mengalami kerusakan. Bahkan kata dia, hingga habis masa pemeliharaan pekerjaan, proyek yang ditangani kontraktor pelaksana Angki itu rusak mencapai 100 meter.

"Hasil pekerjaan talud pantai Gumumae ini tidak sesuai dengan target anggaran yang begitu fantastis, ini karena proses perencanaan yang tidak matang sejak awal" ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap Kejari SBT harus serius dalam menangani perkara tersebut dengan secepatnya membentuk tim investigasi untuk memeriksa kasus itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejari SBT Muhammad Ilham.

"Dan saya juga berharap semoga kejari harus serius dan secepatnya membentuk tim investigasi untuk memeriksa kasus ini sebagaiman yang disampaikan kejari sendiri, dan tentu kami tidak akan diam juga ketika apa yang di sampaikan kejari tidak dilaksanakan" harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi