Berbulan-bulan penyelidikan atas proyek pembangunan talud di Pantai Gumumea senilai Rp. 1,4 miliar belum juga tuntas. Padahal kondisi fisik bangunan talud itu sudah hancur pasca selesai dibangun oleh kontraktor CV. Julian Pratama.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) diingatkan untuk serius dalam menangani kasus talud penahan abrasi pantai wisata Gumumae, Desa Sesar, Kecamatan Bula.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT, Ido kepada beritabeta.com di Bula, Kamis (9/9/2021) mengaku sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, namun dia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama yang diperiksa.
Terungkapnya dugaan pembangunan talud penahan ombak di lokasi pantai Gumumae Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan mengeruk material pasir di lokasi wisata tersebut makin menguat terjadi.
Selain diduga asal-asalan, ternyata pembangunan talud itu menggunakan material pasir yang dikeruk di lokasi yang sama. Padahal, pembangunan talud itu dimaksudkan untuk menahan abrasi di lokasi wisata yang menjadi ikon daerah tersebut.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku - Maluku Utara, menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) untuk menggandeng Politeknik Negeri Ambon mengaudit ulang terhadap proyek talud pantai Gumumae Kota Bula.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Ilham mengaku akan melakukan audit ulang terhadap kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek Talud Gumumae, Desa Sesar, Kecamatan Bula.
Masa pemeliharaan sudah berakhir pada Juni 2021. Celakanya, proyek milik Dinas Pariwisata Kabupaten SBT itu, justru kondisi fisiknya sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mengakui penanganan kasus proyek talud di pantai wisata Gumumae, belum dapat dilanjutkan. Penyelidikan proyek bernilai Rp.1,4 miliar ini, masih harus menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku.