Pemerintah memprogramkan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) untuk mengatasi krisis listrik di tanah air. Kehadiran PLTMG guna menambah kebutuhan listrik bagi masyarakat Indonesia termasuk Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Proyek pembangunan PLTMG 10 Megavolt (MV) di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru adalah satu rangkaian dari 15 proyek kelistrikan pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan Pemerintah RI. Sebab PLTMG dianggap ramah lingkungan, bila dibandingkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD.

Sebab PLTMG menggunakan bahan bakar gas yang mana hasil pembakarannya tidak menuai polusi udara. PLTMG 10 Megavolt Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu dicanangkan pada 2016 silam. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat di bumi Bupolo (julukan Kabupaten Buru).

Keinginan pemerintah membangun PLTMG di Namlea Kabupaten Buru, terbentur dengan praktik penyelewengan. Hingga kini pembangunan infrastruktur PLTMG Namlea, baru sekitar 12 persen.

Padahal, pembangunannya ditargetkan sudah harus tuntas pada 2019, dan ditargetkan beroperasi pada 2020. Hanya saja, target Pemerintah dalam hal ini PT. PLN Persero Wilayah Maluku-Maluku Utara, sampai saat ini meleset.

Kebutuhan listrik menjadi dambaan masyarakat di kabupaten penghasil minyak kayu putih itu. PLTMG Namlea 10 MV sendiri dapat memenuhi kebutuhan pasokan kelistrikan di seluruh Kabupaten Buru.

Apalagi Provinsi Maluku telah ditetapkan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN). Dengan beroperasinya PLTMG nanti akan memberikan nilai plus terhadap kebutuhan listrik di daerah itu, termasuk membantu pengusaha perikanan yang memiliki cold storage untuk mengembangkan usaha mereka.