BERITABETA.COM, Jakarta - Gerakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI kembali menjangkau buronan yang kabur setelah divonis bersalah oleh Mahakamah Agung RI.

Berikutnya adalah Terpidana TIindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hal ini dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med.  Dia diciduk TimbTabur setelah buron selama 5 bulan (Oktober 2020 - Maret 2021).

Terpidana sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang  (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, setelah divonis bersalah oleh Majkamah Agung RI dengan Perkara Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020.

"Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo ini ditangkap pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 17:00 WIB, oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Dia merupakan buronan dari Kejati Nusa Tenggara Timur," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Minggu (14/03/2021).

Pria (49) yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Jakarta itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain dalam lingkup rumah tangga.

"Karena itu Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara. Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," ucap Leonard.

Namun, kata dia, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia  berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan Kejati NTT bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Melalui program Tangkap Buronan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Kapuspen Hukum Kejagung RI ini. (BB-RED)