BERITAEBTA.COM, Ambon – Nizar Alkatiri tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa/Dana Desa pada Negeri Tobo kabupaten SBT tahun anggaran 2016. 2017 dan 2018 mencapai Rp1,3 miliar diringkus oleh Tim Tabur Kejati Maluku dan Kejagung di Jakarta Rabu, (19/01/2022).  

Penangkapan terhdap tersangka, Kejati Maluku bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung. Usai ditangkap, ia lalu dibawa pulang melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Pattimura Ambon Provinsi Maluku Jumat, (21/01/2022).

Tiba di Ambon tersangka dalam posisi tangan diborgol berpadu rompi merah. Dia kemudian digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Selanjutnya tersangka diperiksa penyidik untuk kepentingan perampungan berkas perkara, sekaligus menandatangani berita acara penahanan.

Setalah itu tersangka dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru Kecamatan Teluk Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Mohamad Rudi menjelaskan, sebelumnya Penjabat pemerintahan Administratif Negeri Tobo ini telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak Agustus 2021.

Status DPO ini disandang Nizar Alkatiri karena setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku, dia melarikan diri alias kabur sejak Agustus 2021- Januari 2022.

“Nizar ditangkap karena buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaraa dugaan tipikor ADD dan DD Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2016, 2017, 2018. Totalnya senilai Rp1.326.739.185 atau Rp1,3 miliar,” ungkap Aspidsus kepada wartawan di kantor Kejati Maluku Jumat 921/01/2022).

Dia menerangkan Nizar telah menjadi tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas ADD dan DD pada Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten SBT tahun anggaran 2016, 2017, 2018 Nomor: 700/14-lhp.ltkab.SBT/IX/2021 tanggal 21 September 2021.

Aspidsus membeberkan tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam interval waktu tiga tahun mencapai Rp1,3 miliar.

Rinciannya tahun anggaran 2016 senilai Rp111.487.000 [seratus sebelas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah].

Tahun anggaran 2017 sejumlah Rp707.366.680 [tujuh ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah], dan tahun anggaran 2018 Rp886.329.000 [delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah].

“Jumlah tersebut dikurangi dengan anggaran yang disetor ke kas daerah Rp.378.443.945. Total kerugian keuangan negara Rp1.326.739.185,” sebut Aspidsus.

Aspidsus mengakui Nizar sebelumnya telah diiasukkan pada Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak Agustus 2021, atau setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Hingga berita ini dipublish tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum. (BB)

 

 

Editor: Redaksi