Tiba di Ambon tersangka dalam posisi tangan diborgol berpadu rompi merah. Dia kemudian digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pria 39 tahun ini telah buron selama 7 tahun (2014-2021). Dia berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa 09 Maret 2021 pukul 13:20 WITA.
Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease Kombes Pol. Leo.S.N. Simatupang dalam keterangan persnya mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon yang dibantu oleh personil Polres SBT.