BERITABETA.COM, Ambon – IT,  tersangka yang pembunuh istrinya sendiri setahun lalu di kawasan Mardika Ambon, akhirnya ditangkap polisi. IT menjadi buron selama setahun lebih, setelah melarikan diri dari Ambon usai membunuh istrinya SS pada 30 Juni 2019.

Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease Kombes Pol. Leo.S.N. Simatupang dalam keterangan persnya  mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon yang dibantu oleh personil Polres SBT.

Tersangka ditangkap di Dusun Megan, Desa Kilmury, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Minggu (20/9/2020).

“Tersangka berhasil diringkus dan hari ini tiba di Ambon. Berdasarkan keterangan warga setempat yang mengambil foto pelaku sementara menonton bola, kemudian foto itu dikirim ke polisi setempat dan langsung dilakukan pelacakan dan hasil koordinasi dengan Polres SBT akhirnya pelaku ditangkap,”kata Simatupang kepada wartawan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (23/9).

Saat ini pelaku diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.

“IT dituntut dengan pasal KUHP Pidana No 340 dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling kurang 20 tahun kurungan,”kata Simatupang.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2019 di Lorong Pisang Bank Arta Graha samping Bank Mandiri Pasar Mardika Jalan Pantai Mardika  Kota Ambon.

Istri korban merupakan seorang pedagang pisang. Insiden tersebut sempat menghebohkan Pasar Mardika. Apalagi saat itu, tersangka membunuh istrinya siang bolong saat kondisi pasar masih ramai (BB-YP)