BERITABETA.COM, Ambon – Pasangan suami istri (Pasutri), inisial LAJ (40) dan WJ (42) dibekuk aparat kepolisian Polsek Leihitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kedua tersangka dibekuk lantaran kedapatan menyelundupkan merkuri sebanyak 200 kilo gram

Kini kedua tersangka serta barang bukti telah ditahan dan diamankan, di Polsek Leihitu. Pasutri ini ditahan, pada Minggu (20/9/2020), sekira pukul 02:30 WIT.

Kombes Pol, Leo. S.N. Simatupang, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengatakan, terungkapnya penyeludupan mercuri yang dibawa kedua tersangka ini, karena informasi dari masyarakat setempat yang diterima Polsek Leihitu.

“Keduanya dicurigai membawa merkuri menggunakan mobil jenis Avanza warna hitam kuning bernomor Polisi: DE 1241 AO. Mereka membawa barang tersebut dari arah Dusun Waepula Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu menuju Kota Ambon melewati Mapolsek Leihitu,” ungkap Simatupang kepada wartawan di Lobby Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (23/9).

Simatupang ungkap, saat mendapat informasi tersebut Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy bersama personilnya, lalu melakukan penahanan terhadap mobil merek avanza yang di dalamnya ditumpangi kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, personil Polsek Leihitu berhasil menemukan barang bukti berupa 200 kilo gram merkuri yang dikemas dalam 23 botol air mineral, 1 botol oli dan 1 botol pemutih pakaian.

Simatupang menjelaskan, tersangka LAJ mengakui jika merkuri tersebut dibawah olehnya dari Dusun Tuhulesy, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

“LAJ mengakui jika merkuri itu dibawa oleh dirinya,” katanya seraya menambahkan, merkuri tersebut rencananya akan dibawa kedua tersangka menuju Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (BB-YP)